Ingat ya, Kontrak PPPK Paruh Waktu Tidak Otomatis Diperpanjang

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein melantik 4.408 PPPK paruh waktu di Stadion Purnawarman, Purwakarta, Selasa (25/11). -Foto: Diskominfo Kabupaten Purwakarta-

PURWAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Saepul Bahri Binzein, melantik 4.408 PPPK paruh waktu di Stadion Purnawarman, Purwakarta, Selasa (25/11).

Saepul Bahri mengatakan, pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bertepatan dengan Hari Guru Nasional 2025, menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Para PPPK paruh waktu ini akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Purwakarta. 

 Skema PPPK paruh waktu ini dirancang sebagai solusi inovatif untuk menggantikan tenaga honorer yang selama ini menjadi bagian dari sistem pemerintahan.

Selain itu, inisiatif ini memberikan kepastian status sebagai ASN bagi honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Bupati Purwakarta menyampaikan apresiasi mendalam kepada para PPPK paruh waktu yang baru dilantik. 

"Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah. Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, yang tadinya sudah punya integritas, lebih berintegritas lagi," ujarnya.

Dia mengatakan para pegawai ini sangat berarti bagi Kabupaten Purwakarta dan status baru ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk bekerja lebih keras lagi.

Kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya. Perpanjangan kontrak ini didasarkan pada evaluasi kinerja yang mencakup berbagai aspek seperti disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi.

Dengan demikian, perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu tidak bersifat otomatis, melainkan sangat bergantung pada kinerja individu masing-masing.

Sistem honorarium bagi PPPK paruh waktu dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, dengan jaminan bahwa mereka akan menerima minimal upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN.

Hal ini memastikan bahwa para pegawai tetap mendapatkan kompensasi yang layak atas kontribusi mereka. PPPK paruh waktu ini juga mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) sebagai ASN, meskipun dengan status paruh waktu.

Ini memberikan identitas resmi dan pengakuan yang lebih baik bagi mereka dalam sistem kepegawaian.

Dengan pelantikan ini, diharapkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta dapat makin meningkat, seiring dengan motivasi dan kepastian status yang dimiliki oleh para PPPK paruh waktu. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan