Penjelasan Terbaru BKN soal Nasib Honorer TMS CPNS & PPPK 2024, Masih Ada Jalan

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Suharmen menjelaskan mengenai pengangkatan honorer TMS menjadi PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terbaru soal nasib honorer TMS CPNS dan PPPK 2024.

Honorer tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 sampai saat ini nasibnya menggantung, apalagi banyak di antaranya merupakan pegawai non-ASN database BKN.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen mengatakan, honorer yang tetap dinyatakan TMS hingga seleksi administrasi PPPK tahap 2, tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Alasannya, honorer TMS tidak mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 maupun CPNS 2024 hingga pengumuman kelulusan.

"Honorer TMS tidak bisa diangkat PPPK paruh waktu, karena salah satu syarat untuk bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu adalah sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (31/7).

Dia menjelaskan, salah satu syarat bisa diangkat menjadi ASN berdasarkan UU 20 Tahun 2023, yaitu harus kut seleksi.

Bukan hanya sampai tahap seleksi administrasi, tetapi seluruh rangkaian seleksi mulai pendaftaran hingga pengumuman kelulusan.

Kalau peserta tidak mengikuti seleksi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, lanjut Suharmen, berarti pengangkatannya melanggar peraturan perundang-undangan dan cacat hukum.

Lebih lanjut dikatakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini dan Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah sudah berkali-kali meminta kepada pemda untuk tidak menjadikan honorernya berstatus TMS. Jika jabatan honorernya belum ada atau tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikannya, pemerintah memberikan ruang dengan membentuk jabatan tampungan (T).

"Kalau hal seperti itu tidak dimanfaatkan juga, ya susah juga. Kami tidak bisa mendikte daerah karena itu hak prerogatif pemda," tegasnya.

Oleh karena itu, bagaimana nasib honorer TMS ke depan, Deputi Suharmen menyatakan, solusinya ada di pemda.

Nasib honorer TMS diserahkan sepenuhnya kepada instansi masing-masing. Apakah akan tetap dipekerjakan atau diberhentikan.

"Mereka (pemda, red) yang mengangkat, mereka yang tahu kebutuhan sebenarnya dan mereka yang punya anggaran," ucap Deputi Suharmen.

Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja, menyampaikan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan honorer atau pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan