MenPAN-RB Umumkan Jadwal Pengadaan PPPK Paruh Waktu, Makin Mepet, Aliansi R2 R3 Bersuara

Aliansi R2 R3 Indonesia-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini mengumumkan jadwal pengadaan PPPK paruh waktu. Jadwal resmi tersebut tertuang dalam lampiran surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.

Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut:  1) Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7 s/d 20 Agustus 2025  2) Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB 21 s/d 30 Agustus 2025  3) Pengumuman Alokasi Kebutuhan 22 Agustus s/d 1 September 2025 

4) Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 15 September 2025  5) Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 20 September 2025

6) Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 30 September 2025. MenPAN-RB Rini juga menegaskan kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu terdiri atas:

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Honorer yang Masuk Gerbong PPPK Paruh Waktu, Berangkat!

1. Pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024, tetapi tidak lulus; 

2. Pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan; 

3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 

Merespons hal tersebut Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika menyambut baik langkah cepat MenPAN-RB Rini. Namun, dia berharap hal tersebut tidak sekadar mengeluarkan edaran, karena semuanya tergantung pemda juga.

Hal inilah yang merisaukan honorer R2 dan R3. "Ibu MenPAN-RB harus ikut mengawasi jalannya pengusulan dan memastikan setiap daerah menjalankan sesuai aturan dan tahapan," kata Faisol kepada JPNN, Sabtu (9/8).

Dia khawatir kalau tidak dikawal pusat, pemda tidak akan memaksimalkan usulannya sehingga bisa merugikan honorer R2 dan R3 khususnya. Pengusulan PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 7 Agustus dan waktu tersisa 11 hari lagi.

"Mudah-mudahan semua honorer R2 dan R3 bisa terakomodasi dalam PPPK paruh waktu, tidak ada yang tercecer," pungkas Faisol Mahardika. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan