LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merekomendasikan pemberian sanksi kepada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong yang melanggar netralitas ASN.
Kedua ASN Lebong yang direkomendasi BKN untuk segera ditindaklanjuti diberikan sanksi tersebut berinisial BMD dan AA.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Khodratullah, MM, melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM, mengatakan terkait dua ASN Lebong yang direkomendasi BKN untuk diberi sanksi oleh Pemkab Lebong, pihaknya masih menunggu petunjuk ketua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Mengenai dua ASN Pemkab Lebong yang melanggar netralitas ASN yang sudah direkomendasi BKN agar diberikan sanksi tersebut, kami (BKPSDM, red) masih menunggu petunjuk PPK," ungkap Wince kepada Radar Lebong, Kamis (21/11).
BACA JUGA:Tidak Netral, BKN Rekomendasikan Sanksi 2 ASN Pemda Lebong
Wince menjelaskan ada beberapa tahapan yang mesti dipenuhi sebelum penjatuhan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas ASN, salah satunya dengan melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan.
Proses pemeriksaan sendiri merupakan tahapan penting sebelum penjatuhan sanksi.
"Ada dua jenis sanksi yang akan diberikan kepada AsN yang melanggar netralitas ASN mulai dari sanksi sedang dan berat. Namun untuk sanksi kedua ASN yang sudah direkomendasi BKN akan dilihat dari bentuk pelanggaran apa yang dilakukan masing-masing," tambahnya.
Wince menambahkan bahwa penjatuhan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar netralitas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
BACA JUGA:Lagi, 17 ASN Dilaporkan ke Bawaslu Lebong
Dimana untuk sanksi disiplin sedang berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam hingga dua belas bulan.
"Sementara untuk sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan selama dua belas bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tegasnya.
Data terhimpun, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong, terdapat 86 ASN dilingkungan Pemkab Lebong yang dilimpahkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pusat terhadap pelanggaran netralitas ASN menjelang kontestan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong.
Namun saat ini baru terdapat 2 ASN yang direkomendasi BKN untuk ditindaklanjuti penjatuhan sanksi sari Pemkab Lebong selama 14 hari sejak surat tersebut dikeluarkan.