PPPK Paruh Waktu juga ASN, Gaji Rp300 Ribu, Diminta Memacu Kinerja
ASN terdiri dari PPPK, PNS, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi -Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapat Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Dengan demikian, saat ini ada 3 jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, skema PPPK dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan para honorer yang sudah lama mengabdi, yang usianya sudah di atas 35 tahun sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.
Adapun PPPK Paruh Waktu merupakan skema untuk mengakomodir para honorer yang tidak lulus seleksi atau tidak mendapatkan formasi PPPK atau CPNS 2024.
PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang bersifat transisi atau sementara, sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui proses tes lagi.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda antara satu pemda dengan pemda lainnya, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu setara upah minimum di daerah setempat, atau minimal sama dengan yang diterima saat masih menjadi honorer.
Nah, gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, sudah diplot sebesar Rp300 ribu.
Anggaran gaji tersebut sudah dialokasikan di APBD Kabuoaten Gorontalo 2026.
"PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintahan daerah ini, sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026," kata anggota Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara Windra Lagarusu di Gorontalo, Minggu (30/11).
Dikatakanm Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati alokasi anggaran untuk 1.112 PPPK Paruh Waktu melalui pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dia menyebutkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara.
"Mereka dianggarkan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan. Penganggaran tersebut dihitung 12 bulan atau sejak saat berlakunya atau sesuai tanggal pelantikan PPPK Paruh Waktu nanti," kata Windra.
DPRD, lanjut Windra, menyadari bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut masih sangat jauh dari harapan.