BKN Menyiapkan SE terkait Guru PPPK, Silakan Disimak Penjelasan Prof Zudan
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyiapkan SE terkait guru PPPK. Ilustrasi -Foto: Humas KemenPANRB-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengizinkan relokasi atau redistribusi guru PPPK agar mendekati tempat tinggal atau domisilinya.
Namun, ada mekanisme yang harus ditempuh bagi guru PPPK yang mutasi ke sekolah yang lebih dekat dengan domisilinya.
Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrullah mengatakan, banyak pemerintah daerah (pemda) yang meminta solusi masalah relokasi atau redistribusi, remapping guru PPPK.
Pasalnya, ada sekolah yang kelebihan guru ASN. Namun, tidak sedikit pula satuan pendidikan kekurangan tenaga pengajar.
Untuk mencegah sekolah merekrut tenaga honorer atau non-ASN lagi, BKN pun mengizinkan pemda memindahkan guru PPPK ke sekolah yang minim tenaga pendidik.
"Silakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) merekokasi atau meredistribusi, remapping guru PPPK mendekati tempat tinggalnya agar lebih efisien dan efektif," kata Prof Zudan, Senin (24/11).
Dia mencontohkan, guru PPPK yang tinggal di kota Semarang, tetapi penempatannya di Kabupaten Semarang bisa direlokasi atau redistribusi ke tempat asalnya. Dengan catatan di Kota Semarang ada sekolah yang kekurangan guru.
Wakil Kepala BKN Suharmen menambahkan, redistribusi atau relokasi ini bisa berjalan bila pemda terlebih dahulu mengubah data di sistem aplikasi pelayanan kepegawaian.
Contohnya, guru PPPK SMA A di Kota Semarang, dipindahkan ke SMA B di Kabupaten Semarang.
Pemda wajib mencantumkan perubahan itu di aplikasi. Tentunya dengan memperhatikan analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (Anjab).
Jika belum diubah, kata Waka Suharmen, perpindahan tidak bisa dilakukan karena akan tertolak oleh sistem.
"Walaupun pemda diberikan kewenangan meredistribusi, tetapi perubahan data di sistem ini penting. Kalau tidak diubah akan ditolak sistem," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Prof. Zudan, BKN akan menyiapkan Surat Edaran (SE) tekait kebijakan tersebut.
Ini agar tidak ada alasan lagi bagi daerah merekrut honorer baru.