RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus pernikahan anak di bawah umur atau pernikahan dini masih menjadi perhatian serius di Kecamatan Topos.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Topos, Supin Andika, mengungkapkan bahwa upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya KUA, tetapi juga membutuhkan peran aktif semua pihak, terutama orang tua dan pemerintah desa.
"Kami dari KUA terus gencar melakukan sosialisasi terkait batas usia pernikahan untuk mencegah pernikahan dini. Namun, tanpa kerjasama dan pengawasan dari orang tua serta peran aktif pemerintah desa, upaya ini tidak akan maksimal," ujar Supin.
Menurut Supin, tingginya angka pernikahan dini di tahun lalu menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong.
Baca Juga: Belum Setahun Bekerja di Malaysia, Warga Tunggang Meninggal Dunia
Oleh karena itu, pihaknya terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi batas usia pernikahan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap pemerintah desa dapat lebih aktif membantu menyampaikan sosialisasi ini kepada warga. Pemdes lebih mengetahui kondisi pergaulan anak di wilayahnya, sehingga mereka dapat berkontribusi langsung dalam mencegah kasus pernikahan dini," katanya.
Supin juga menegaskan bahwa peran orang tua sangat penting dalam mencegah pernikahan dini.
Orang tua perlu memberikan pengawasan dan pembinaan kepada anak-anak mereka untuk memahami risiko dan dampak buruk dari pernikahan dini, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial.
Sesuai aturan, pernikahan di bawah umur sebenarnya tidak diperbolehkan.
Namun, pernikahan dapat tetap dilangsungkan jika calon mempelai mendapatkan dispensasi dari Pengadilan Agama (PA).
"Meskipun dimungkinkan dengan dispensasi, pernikahan dini tetap memiliki banyak dampak negatif. Oleh karena itu, kami sangat berharap semua pihak dapat bersama-sama menekan angka kasus ini," tutup Supin.