LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inovasi Pelayanan Perizinan Keliling Terpadu (Penanku) oleh Dinas DPMPTSP Lebong mendapat sambutan yang antusias oleh pelaku usaha.
Hal ini terbukti dari banyaknya pelaku usaha yang mendatangi gerai Penanku yang digelar di Pasar Rakyat Muara Aman, kemarin (26/9).
Kepala DPMPTSP Lebong Hj. Nelawati, SP, MM, menjelaskan Penanku bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus izin usaha. Selain dilaksanakan di Pasar Rakyat Muara Aman, gerai Penanku ini juga telah dilaksanakan di beberapa kecamatan lainnya.
"Jadi pelaku usaha tidak perlu lagi mendatangi kantor DPMPTSP untuk mengurus izin yang dibutuhkan, mereka bisa melakukannya pada gerai Penanku," katanya.
BACA JUGA:Mudahkan Perizinan, DPMPTSP Luncurkan Inovasi Penanku dan Kartini
Inovasi Penanku ini diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi dalam Kabupaten Lebong. Pelaku usaha yang selama ini memiliki izin, dapat dengan mudah mengurus perizinan yang mereka butuhkan.
"Termasuk bagi pelaku usaha yang sebelumnya mengurus izin tapi belum migrasi dari 1.1 ke OSS yang sekarang," jelas Nelawati.
Selain Penanku, tambah Nelawati, DPMPTSP juga meluncurkan Kartu Izin Terkini Inovatif atau Kartini. Inovasi ini menggunakan kartu mirip ATM ini, tidak lagi menggunakan kertas seperti sebelumnya.
Hal ini, akan lebih mempercepat proses administrasi dan transparansi dalam pengurusan izin.
BACA JUGA:Hanya 6 Galian C Kantongi Izin di Lebong
"Jadi masyarakat bisa dengan mudah mengetahui status perizinan usaha mereka, sehingga prosesnya lebih efisien dan transparan," jelasnya.
Ditambahkannya, kedua inovasi ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan perizinan yang bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang baik dalam Kabupaten Lebong.
"Kami berharap Penanku dan Kartini dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha dan juga mendorong peningkatan investasi di Lebong," demikian Nelawati.