KPK Sinyalir BI dan OJK Menyunat Dana CSR untuk Kepentingan Pribadi

Kamis 19 Sep 2024 - 22:11 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menggunakan dana CSR tidak sesuai dengan angka yang dianggarkan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sebenarnya dana CSR bila digunakan sesuai dengan angka yang dianggarkan, tidak akan menjadi temuan kasus dugaan korupsi.

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50. Yang 50-nya tidak digunakan," kata Asep, Rabu (19/9) dilansir dari jpnn.com

Asep mengatakan yang lebih menjadi masalah lagi apabila penggunaan dana CSR itu diambil untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus

"Arahnya ke situlah," kata Asep.

Asep enggan menyebutkan korupsi dana CSR di BI dan OJK ini disunat untuk kepentingan siapa. Termasuk konstruksi perkara dari kasus dana CSR itu.

"KPK sedang mengusut perkara ini, baru sampai di situ jawabannya," tegas Asep. 

Kategori :