LEBONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong terus menjalankan tahapan-tahapan dalam persiapan Pemilu 2024 mendatang secara bertahap. Salah satunya yaitu dengan menyurati Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong terkait dengan persiapan pengamanan (Pam) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melibatkan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Yangmana, dalam Pam TPS Pemilu 2024, dibutuhkan 698 Linmas. 1 TPS akan dijaga 2 orang Linmas. Jumlah TPS yang akan didirikan di Kabupaten Lebong pada Pemilu 2024 yaitu sebanyak 349 TPS yang tersebar di seluruh desa/kelurahan se Lebong. "Artinya jumlah Linmas yang diterjunkan untuk 349 Pam TPS sebanyak 698 Linmas," kata Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, menyampaikan. Baca Juga: Pemkab Lebong Segera Kantongi Sertifikat Balik Nama Mess Bandung yang Hilang Devi mengatakan, dalam memenuhi jumlah Linmas untuk melaksanakan Pam TPS tersebut akan diberdayakan Linmas desa maupun kelurahan yang ada. "Apabila, kami sudah menerima nama-nama anggota linmas yang diberikan oleh Pemkab Lebong, kemudian tinggal kami SK-kan anggota linmas tersebut," ungkapnya. Ditambahkan Devi, Sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Permendagri bahwa Linmas memiliki tugas untuk mengamankan dan menjaga kondusifitas Pemilu. Dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus tahun 2022 gaji Linmas Pemilu 2024 yaitu sebesar Rp 700 ribu. Besaran gaji yang akan diterima, ini naik Rp 50 ribu jika dibandingkan gaji anggota Linmas pada Pemilu 2019 lalu yang hanya Rp 650 ribu. "Gaji Linmas yang melaksanakan tugas pengamanan di TPS ini nantinya akan disiapkan oleh KPU Lebong. Yaitu sebesar Rp 700 ribu," demikiannya. (bye)
Kategori :