RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - KPU Kabupaten Lebong menetapkan sebanyak 82.134 pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Keputusan ini ditetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi DPS yang dilaksanakan Sabtu (10/11) lalu.
Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lebong, Rio Aria Nugraha, mengungkapkan dari 82.134 pemilih yang ditetapkan dalam DPS ini terdiri dari 41.792 pemilih laki-laki serta 40.342 pemilih perempuan tersebar di 104 desa dan kelurahan dalam Kabupaten Lebong.
Disebutkannya, jumlah DPS terbanyak berada di Kecamatan Lebong Utara yakni 12.442 pemilih, Lebong Selatan 11.635 pemilih, Lebong Tengah 8.524 pemilih, Bingin Kuning 8.196 pemilih, Lebong Sakti 7.163, Amen 6.600 pemilih.
Baca Juga: Turun, Telat Bayar PBB-P2 Kini Didenda 1 Persen
Selanjutnya, Kecamatan Tubei 5.782 pemilih, Kecamatan Topos 5.014 pemilih, Kecamatan Lebong Atas 4.427 pemilih, Kecamatan Uram Jaya 4.374 pemilih, Kecamatan Pinang Belapis 4.346 pemilih dan Kecamatan Rimbo Pengadang 3.631 pemilih.
"Setelah penetapan DPS tingkat Kabupaten ini, selanjutnya akan dilakukan pleno penetapan DPS tingkat Provinsi. Setelah itu, hasilnya akan diserahkan ke PPK dan PPS baru kemudian diumumkan kepada masyarakat," katanya.
Rio juga mengatakan hasil penetapan DPS Pilkada ini bersifat dinamis dan berkemungkinan masih bisa bertambah atau berkurang yang disebabkan oleh beberapa faktor.
"Bisa saja dalam beberapa bulan kedepan ada pemilih yang sudah masuk dalam DPS ini pindah, atau ada yang meninggal dunia. Setelah DPS ini, masih ada proses DPSHP baru kemudian DPT, jadi semuanya masih dinamis," tukasnya. (*)