Turun, Telat Bayar PBB-P2 Kini Didenda 1 Persen
Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jika sebelumnya masyarakat yang telah membayar Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) didenda 2 persen dari nilai pokok pajak, mulai tahun ini denda keterlambatan tersebut turun hanya menjadi 1 persen dari nilai pokok pajak.
"Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah," kata Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos.
Meski adanya penurunan nilai denda, namun pihaknya mengingatkan masyarakat untuk membayar PBB-P2 tepat waktu. Bahkan, setiap wajib pajak diberikan batas waktu hingga 29 November untuk melunasi tagihan PBB-P2.
Baca Juga: Agenda Rutin, Kemenag Monev ke Seluruh KUA
"Kalau lewat dari waktu yang ditetapkan, dikenai denda 1 persen dari nilai pokok pajak per bulan," ujarnya.
Dijelaskannya, aturan ini tidak berlaku surut. Artinya, wajib pajak yang menunggak membayar PBB-P2 sebelum Perda ini diberlakukan, tetap akan dikenakan sanksi denda 2 persen dari pokok pajak per bulan.
"Denda 1 persenini diberlakukan mulai tahun 2024. Artinya tahun sebelumnya tetap 2 persen," jelasnya.
Disisi lain, Monginsidi mengaku jika saat ini pihaknya tengah menyelesaikan pencetakan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2.
Ditargetkan dalam bulan ini DHKP dan SPPT PBB-P2 tersebut sudah tuntas didistribusikan.
"Sektor PBB-P2 ini diperkirakan bisa mendapatkan PAD sebesar Rp 2,4 miliar," demikian Monginsidi. (*)