Dugaan Korupsi DD, Pengembalian KN Rp 712 Juta Ditenggat 60 Hari
Kasat Reskrim Kapolres Lebong, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.-(dok/rl)-
LEBONG - Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning, berinisial ST, hingga saat ini belum ditahan dan diimbau agar segera mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 712 juta dalam waktu 60 hari. Kerugian tersebut diduga terkait dengan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.
Pemberian waktu 60 hari ini diberlakukan sejak hasil Audit Investigasi (AI) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong pada tanggal 24 November 2023. Kasat Reskrim Kapolres Lebong, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, menyampaikan informasi ini kepada media.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada upaya pengembalian atau itikad baik yang ditunjukkan oleh ST, kasus ini akan naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca Juga: 8 Tahun Nunggak PBB, 2 Hotel & 1 Ruko Dipasang Spanduk Peringatan
"Dalam hal status perkara naik ke penyidikan, langkah selanjutnya adalah penetapan calon tersangka dan pelaksanaan penangkapan," tegas Kasat.
Lebih lanjut, Iptu. Rizky Dwi Cahyo menjelaskan bahwa hasil ekspose audit investigasi oleh Inspektorat menunjukkan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 712.513.508. Kerugian ini terdiri dari ADD sebesar Rp 222.821.508 dan DD sebesar Rp 489.692.000.
"Penyimpangan tersebut melibatkan tidak disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD kepada warga penerima, pembayaran honor perangkat yang tidak penuh, penggunaan dana operasional pemerintahan desa, dan dana untuk kegiatan fisik pembangunan irigasi," tambah Kasat. (wlk)