8 Tahun Nunggak PBB, 2 Hotel & 1 Ruko Dipasang Spanduk Peringatan

Tampak terlihat Tim gabungan dari BKD, Satpol PP dan Kajari Lebong sedang memasang spanduk peringatan di salah satu bangunan yang menunggak bayar pajak, Rabu (6/12).-(amri/rl)-

LEBONG -  Rabu (6/11), Tim Gabungan dari Bidang Pendapatan BKD, Satpol PP, dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, melakukan pemasangan spanduk peringatan di tiga bangunan yang memiliki tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBBP2).

Ketiga bangunan tersebut mencakup Hotel Lega, Hotel Legapon, dan sebuah ruko empat tingkat di Kecamatan Lebong Utara.

Spanduk peringatan yang ditempatkan oleh tim gabungan menunjukkan tulisan 'Tanah/bangunan ini Belum Lunas Pajak Daerah'.

Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, menyatakan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan langkah peringatan kepada pemilik bangunan untuk segera melunasi kewajibannya. Tunggakan pajak bangunan tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun terakhir, mulai dari tahun 2015 hingga menjelang akhir 2023.

Baca Juga: Memasuki Tahun Politik, Waka II DPRD BU Imbau Jaga Netralitas

"Pemasangan spanduk ini adalah bentuk peringatan Pemkab Lebong kepada objek pajak yang masih memiliki tunggakan," ujarnya.

Monginsidi menambahkan, bahwa sebelum pemasangan spanduk ini, pihaknya telah melakukan beberapa kali upaya penagihan, melibatkan Seksi Datun Kejari Lebong dengan Surat Kuasa Khusus (SKK). Namun, tidak ada respon dari wajib pajak terkait pembayaran pajak daerah.

"Kami berharap melalui tindakan ini, pemilik bangunan akan menunjukkan itikad baik dengan melunasi kewajibannya," katanya.

Kasi Datun Kejari Lebong, Ferdy Setiawan, SH, menegaskan bahwa melalui SKK, pihaknya sudah beberapa kali mengundang pemilik bangunan, tetapi tidak ada itikad baik yang ditunjukkan. Oleh karena itu, pemasangan spanduk ini dianggap perlu sebagai langkah lanjutan.

"Pemasangan spanduk dan banner melibatkan tim JPN dalam kerjasama dengan Bidang Pendapatan Pemkab Lebong dan Datun Kejaksaan Negeri Lebong bertujuan membantu pemerintah daerah menarik objek pajak yang belum dibayar oleh wajib pajak," ungkap Ferdy.

Terkait sanksi hukum untuk wajib pajak yang menunggak pajak, Ferdy menyatakan bahwa hal tersebut masih menunggu itikad baik dari masing-masing wajib pajak atau pemilik bangunan.

"Saat ini, kita berupaya dengan langkah ini terlebih dahulu. Jika tidak ada itikad baik, baru kita akan mengambil tindakan selanjutnya," jelasnya. (bye)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan