Saudi Perketat Penggunaan Nama Makkah-Madinah untuk Merek Dagang

--

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan aturan terbaru terkait penamaan merek dagang dengan nama-nama Tanah Suci dan Dua Masjid Suci. Regulasi ini berlaku untuk penamaan dalam bahasa Arab maupun bahasa internasional lainnya.

Dilansir Gulf News, Kamis (18/7/2024), nama-nama yang diperketat penggunaannya adalah Makkah, Madinah, Masjidil Haram, dan Masjid Nabawi. Penggunaan merek dagang dengan nama tersebut harus mendaftarkan mereknya secara resmi.

Disebutkan penggunaan merek dagang tersebut harus berkaitan dengan proyek properti atau pelayanan terhormat di Tanah Suci.

Selain itu, penggunaan nama Makkah, Madinah, dan Dua Masjid Suci harus menjadi salah satu komponen merek dagang, bukan elemen intrinsiknya. Penggunaannya tidak boleh menimbulkan kebingungan mengenai asal usul komoditas atau layanan yang dimaksud.

Baca Juga: Khutba Jumat: Menghibur Anak-anak Yatim

Aturan lain yang mengacu pada kantor berita Arab Saudi, Um Al Qura, pemilik merek dagang terdaftar tersebut harus berkomitmen untuk tidak menyebabkan kerusakan atau distorsi pada reputasi wilayah geografis yang digunakan dalam merek dagang tersebut.

Pemilik merek dagang juga tidak akan memperoleh hak eksklusif atas nama yang digunakan. Dengan demikian, pemilik tidak memiliki wewenang untuk melarang orang lain menggunakan nama yang sama.

Makkah juga dikenal dengan nama Makkah Al Mukarramah. Dilansir dari buku Terjemah Terapan Memadu Ilmu, Skill, Seni, dan Rasa oleh Rijal Mahdi dan Ahmad Asri Lubis, Makkah Al-Mukarramah memiliki makna Makkah yang dihormati.

Secara bahasa, Makkah al-Mukarramah diambil dari model al-masy'ar al haram Makkah al mukarramah.

Kata al-masy'ar mempunyai makna tempat pelaksanaan haji yang kemudian maknanya bergeser menjadi tanah. Sementara itu, al-Haram mempunyai makna haram atau mulia. Sehingga padanan kata al-masy'ar al-haram dalam bahasa Indonesia merujuk pada Tanah Suci.

Di sisi lain, Madinah dikenal sebagai Madinah Al Munawwarah yang disebut bermakna kota yang bercahaya. Menurut buku Perjalanan Suci (Pesan di Pintu Baitullah) oleh Mas Sitti Sya, kota Madinah ditambahi kata Al-Munawarrah karena Madinah adalah negara dan pemerintahan yang diberi cahaya wahyu ilahi. (*)

Tag
Share