Hasil Kajian, Sengketa Calon Perseorangan Pitra-Martin Tidak Dilanjutkan

Ketua Bawaslu BU, Tri Suyanto SE.-(fendi/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menyatakan sengketa ulang yang dilakukan oleh pihak pasangan bakal calon perseorangan Pitra Martin dan Gusti Rahmat terhadap hasil putusan KPU BU yang menyatakan tidak terpenuhi, tidak akan dilanjutkan lagi.

Dimana diakui keputusan ini setelah dilakukannya kajian.

"Sengketa ulang yang diajukan kembali oleh pihak Bacalon perseorangan, tidak akan dilanjutkan. Ini setelah hasil kajian yang kami lakukan," ujar Ketua Bawaslu BU, Tris Suyanto.

Baca Juga: Dugaan Pungli PTM Muara Aman Mencuat

Ia menjelaskan, dari hasil kajian yang dilakukan, bahwa sengketa ulang yang diajukan oleh pihak Bacalon perseorangan tersebut sama seperti sengketa awal yang dilakukan oleh pihak bacalon perseorangan.

Sehingga pihaknya tidak dapat menindaklanjuti sengketa ulang yang diajukan tersebut.

Pihak Bacalon perseorangan tersebut dikabarkan akan menindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan ke PTUN.

Menanggapi hal tersebut, Tri pun menuturkan, bahwa pihaknya mempersilahkan saja dan hal tersebut hak dari pihak Bacalon Perseorangan.

"Jika mereka ingin melanjutkan ke DKPP hingga ke PTUN kita tetap dengan hasil keputusan," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan