Dugaan Pungli PTM Muara Aman Mencuat

Pungli: Kuasa Hukum dari Ketua Perdagangan Lebong saat menyerahkan laporan dugaan pungli di PTM eks kios Muara Aman ke unit Tipidter Satreskrim Polres Lerbong.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Tradisional Modern (PTM) eks kios Muara Aman Kecamatan Lebong Utara mencuat.

Menyusul, laporan yang telah disampaikan langsung oleh pelapor, dalam hal ini melalui Kuasa Hukum M. Rulian Frabio, SH, MH mewakili klien-nya atas Suratman Ketua Perkumpulan Perdagangan Lebong ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Lebong pada Senin (8/7).  

Dikatakan Rulian, laporan dugaan tindak pidana pungutan liar sesuai dengan KUHP 368 tersebut sudah dilaporkan ke unit Tipiter Satreskrim Polres Lebong.

Dalam laporan itu, pihaknya sudah menyerahkan beberapa bukti awal sebagai tindak lanjut penyelidikan kepada pihak penyidik Satreskrim Polres Lebong.

Baca Juga: DTKS Penerima Bansos di Lebong Capai 52.268 Jiwa

"Iya, kita sudah melaporkan terduga atas nama Ma, yang diduga telah melakukan pungli di PTM eks kios pasar Muara Aman. Dan untuk bukti awal kita sudah menyerahkan beberapa kwitansi pembayaran dari pedagang serta bukti transferan melalui rekening pribadi yang bersangkutan," ungkap M. Rulian kemarin.

Lebih jauh, Ia mengaku biaya retribusi yang diambil oleh oknum terlapor dari para pedagang tersebut belum jelas, apakah iuran biaya pembayaran listrik atau sewa tempat.

Namun berdasarkan keterangan yang didapat, iuran yang diambil  adalah iuran untuk sewa lapak pedagang.

"Iuran yang diambil itu sebesar Rp 250 ribu per bulan, dan itu sudah dilakukan penarikan sejak bulan Januari sampai dengan bulan Juni," terangnya.

Lanjutnya, sesuai dalam pidato Bupati Lebong, Kopli Ansori yang disampaikan pada tanggal 15 Januari 2024 saat launching PTM bahwa tidak ada biaya pungutan sampai dengan batas waktu tertentu, namun berdasarkan fakta dilapangan ditemuakan adanya pungutan liar.

"Sejauh ini kita masih mempertanyakan kapasitas yang bersangkutan melakukan penarikan iuran tersebut sebagai apa, apakah selaku pengelola PTM. Jika memang sebagai pengelola dasarnya apa dan regulasi maupun kebijakannya seperti apa," jelasnya.

Rulian menambahkan, Ia berharap laporan yang sudah disampaikan pihaknya ke unit Tipidter Satreskrim Polres Lebong dapat segera ditindak lanjuti, sehingga persolan tersebut bisa diketahui dengan jelas, baik dari segi pihak pengelola PTM maupun regulasi pengelolaannya.

"Kita berharap, setelah laporan ini kita serahkan, Polres Lebong dapat segera menindajk lanjutinya," tutup Rulian.

Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kast Reskrim, AKP. Rabnus Supandi, S.Sos membenarkan, bahwa telah menerima laporan dugaan pungutan liar yang terjadi di PTM Muara Aman.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan