Perkuat Alat Bukti Siap, Kejari Lebong Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa Bungin

Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pengusutan dugaan korupsi APBDes tahun anggaran 2017-2022 di Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Bahkan 15 orang saksi kembali diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.

Diketahui, sejak kasus ini ditangani lebih kurang sebanyak 25 orang saksi yang telah diperiksa mulai dari masyarakat, unsur perangkat desa hingga mantan kepala desa Bungin sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi yang sudah dilakukan telah mengarah pada penetapan calon tersangka.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pungguk Pedaro Tunggu Hasil PKKN

Bahkan, pihaknya menargetkan dalam waktu dekat sudah dilakukan penetapan calon tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk calon tersangka itu sudah ada, kemungkinan dalam waktu dekat sudah kita lakukan penetapan tersangka dalam kasus ini," kata Robby.

Masih kata, Robby, untuk lebih memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan, terdapat beberapa orang saksi lagi yang akan diperiksa guna untuk dimintai keterangan.

Termasuk juga akan melibatkan auditor untuk perhitungan kerugian negara atau KN.

"Sejauh ini, untuk KN belum ada. Karena untuk menghitung kerugian negara sendiri kita harus melibatkan tim ahli," sampainya.

Robby menegaskan, untuk saat ini pihaknya masih fokus melakukan pemeriksaan saksi. Setelah pemeriksaan saksi selesai dilakukan dan perhitungan KN sudah didapatkan.

Maka barulah penyidik akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini.

"Intinya, jika semua alat bukti siap. Maka barulah akan dilakukan penetapan tersangkanya," tegasnya.

Sebelumnya, penanganan kasus ini berawal adanya laporan masyarakat dan para perangkat desa Bungin, setelah dilakukan pemeriksaan saksi, ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan dua alat bukti yang cukup.

Sehingga menurut tim dari Kejaksaan Negeri Lebong perkaranya dinilai cukup untuk dinaikan ke tahap penyidikan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan