Kepala Desa di Serang Terjerat Korupsi Pembebasan Lahan 150 Hektare

Kejati Banten menetapkan Kepala Desa Babakan berinisial J menjadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan 150 hektare.-Foto: Dokumentasi Kejati Banten-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Kepala Desa Babakan berinisial J yang ada di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, menjadi tersangka kasus korupsi pembebasan lahan seluas 150 hektare. 

Tersangka diduga telah menerima aliran dana Rp 735 juta untuk pembebasan lahan seluas 150 hektare dalam kurun waktu 2012 sampai 2023. 

Bahkan, 25 hektare lahan yang dibebaskan merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masuk dalam Situ Ranca Gede. 

Kasi Penerbangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan tersangka mengaku menerima uang dari tim pembebasan lahan berbisnis JP. 

Baca Juga: Meski Crash, Quartararo Bahagia di MotoGP Prancis 2024

"Untuk pembebasan lahan 25 hektare yang diduga Situ Ranca Gede JP memberikan uang Rp 125 juta," ucap Rangga, Selasa (14/5). 

Menurut Rangga, uang yang diberikan kepada J merupakan pelicin supaya pembebasan lahan berjalan lancar. 

"Dana tersebut merupakan administrasi atau uang kopi dengan tujuan agar proses pembebasan lahan tidak macet," kata dia. 

Dia membeberkan uang ratusan juta yang diterima J digunakan untuk berbagai keperluan, di antaranya pembangunan kantor desa, dibagikan kepada para staf, dan keperluan pribadi.

"Atas perbuatannya J dijerat Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a serta b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya.

Selanjutnya, kata Rangga, tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 14 Mei sampai 2 Juni 2024," kata Rangga. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan