Polisi Pastikan Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah Warga Masih Lanjut

Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong memastikan bahwa penyelidikan terhadap dugaan kasus penggelapan sertifikat tanah oleh oknum staf di Kelurahan Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan, masih berlangsung.

Hingga saat ini, para penyidik terus melakukan pemanggilan terhadap para saksi guna dimintai keterangan.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil sejumlah saksi, termasuk pelapor yang merupakan korban, lurah, dan beberapa perangkat yang terlibat dalam pengurusan sertifikat program PTSL.

"Proses pemanggilan saksi masih berlangsung, dan kami memastikan bahwa penanganan kasus ini akan terus dilanjutkan," ujar Kasat.

Baca Juga: Perusahaan di Lebong Patuh Bayar THR, Disnakertrans: Alhamdulillah!

Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa sekitar 11 warga telah menjadi korban penggelapan sertifikat tanah oleh oknum staf Kelurahan Turan Lalang.

Namun, diperkirakan masih banyak warga lain yang juga menjadi korban dengan sertifikat tanah mereka digadaikan atau digelapkan.

"Kemungkinan jumlah korban bisa lebih dari 11 orang, oleh karena itu kami terus melakukan pemanggilan saksi untuk mengumpulkan data baru," tambahnya.

Kasat juga menyebut bahwa penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pihak Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong.

Pemanggilan ini bertujuan untuk memastikan apakah sertifikat yang diajukan oleh warga melalui kelurahan setempat sudah diterbitkan dan dibagikan oleh pihak BPN.

"Informasinya, sertifikat tanah warga tersebut sudah diterbitkan dan dibagikan oleh BPN, namun kami akan tetap meminta keterangan dari mereka untuk mendalami kasus ini lebih lanjut," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan