Perusahaan di Lebong Patuh Bayar THR, Disnakertrans: Alhamdulillah!

Kantor: Inilah kantor Disnakertrans Lebong yang berada di kecamatan Tubei.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong memastikan bahwa dua hari sebelum Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah 2024, mereka tidak menerima laporan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dari karyawan perusahaan swasta di wilayah tersebut.

Kepala Disnakertrans Lebong, Fahkrurozi, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean, SE, menyatakan bahwa selama periode posko pengaduan yang berlangsung hingga dua hari sebelum Lebaran, tidak ada laporan terkait pengaduan THR yang belum dibayarkan kepada karyawan.

"Alhamdulillah, kami tidak menerima laporan pengaduan THR. Ini menandakan bahwa semua perusahaan di Lebong telah membayar THR kepada karyawan mereka," ujar Riko.

Baca Juga: Siaga 24 Jam! Damkar Lebong Siap Layani Kebakaran Saat Libur Lebaran

Lebih lanjut, Riko menjelaskan bahwa posko pengaduan telah dibuka sejak tujuh hari sebelum Lebaran di kantor Disnakertrans Kabupaten Lebong.

"Ikhtisar dari Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 pasal 2 ayat (1) menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih. Pekerja yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan sampai 12 bulan berhak mendapatkan THR sebesar 60 persen dari gaji yang mereka terima," tambahnya.

Riko menegaskan bahwa pemberian THR kepada karyawan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kemnaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Menurut aturan tersebut, pemberian THR tahun 2023 adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan kepada karyawan mereka. Saya mengingatkan bahwa pemberian THR tahun 2023 kepada karyawan tidak boleh ditunda atau dikurangi. Besarannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan