Jabatannya Diperpanjang jadi 8 Tahun, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Desa?
Jabatannya Diperpanjang jadi 8 Tahun, Berapa Gaji dan Tunjangan Kepala Desa?-Foto : Internet -
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - DPR RI telah mengesahkan revisi Undang Undang Desa pada Kamis, 28 Maret 2024 yang mana dalam undang-undang tersebut diputuskan masa jabatan kepala desa jadi 8 tahun dan dapat dipilih 2 periode.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya berlangsung 6 tahun, namun dapat menjabat paling banyak tiga periode.
Keputusan ini diambil dalam rapat panitia kerja Baleg DPR RI pada 5 Februari 2024.
Besaran Gaji dan Tunjangan
BACA JUGA:Tok! DPR RI Sahkan Revisi Undang Undang Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun
Gaji Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya
Menurut Pasal 81 S Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap untuk kepala desa, sekretaris desa,
dan perangkat desa lainnya diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Kepala desa akan digaji minimal Rp2.400.000 atau setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan 2A.
Sementara itu, gaji sekretaris desa minimal Rp2.200.000 atau setara dengan 110% gaji PNS golongan 2A.
BACA JUGA:Dua Kepala Desa di Lebong Tengah Terima Mobil Dinas
Untuk perangkat desa lainnya, gaji minimal adalah Rp2.000.000, setara dengan 100% gaji PNS golongan 2A.
Penyesuaian Gaji
Namun, perlu digarisbawahi bahwa aturan ini hanya menetapkan besaran minimum gaji tetap untuk kepala desa dan jajarannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran pastinya diatur dalam peraturan bupati atau walikota.