Tok! DPR RI Sahkan Revisi Undang Undang Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun

Tok! DPR RI Sahkan Revisi Undang Undang Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun -FOTO :DOK/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -  Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan

Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan tersebut terjadi dalam agenda pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

"Saat ini, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya," tanya Ketua DPR, Dr. (H.C) Puan Maharani, saat memimpin Paripurna dilansir dari portal resmi dpr.ri.go.id.

BACA JUGA:Mutasi Pejabat Lebong Ditunda, 6 Pjs Kades Tetap Dilantik

Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban "Setuju" dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir mengenai RUU Desa oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi, mengungkapkan salah satu poin krusial yang

disepakati, yaitu terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

BACA JUGA:Dua Kepala Desa di Lebong Tengah Terima Mobil Dinas

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, terlebih dahulu menyampaikan laporan pembahasan RUU Desa bersama pemerintah.

Dalam laporan tersebut, terdapat beberapa poin perubahan dalam UU tersebut, seperti penyisipan pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi,

ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 yang ditambah dengan pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa,

badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Tag
Share