Kementerian ESDM Perketat Penerima Subsidi Listrik, Ini Aturannya

Subsidi listrik.-Foto: net-

Sebagai catatan, definisi data dasar dalam aturan ini ialah data terpadu kesejahteraan sosial yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan/atau data lainnya dari wali data atau produsen data yang berwenang sebagai dasar pemberian bantuan sosial termasuk subsidi tarif tenaga listrik. Sementara, data konsumen adalah keseluruhan data dan informasi mengenai konsumen yang dikelola PT PLN (Persero).

Daya 900 volt ampere-RTM (R-1/TR) adalah daya 900 volt ampere yang tidak diberikan subsidi tarif tenaga listrik. Mengutip situs PLN, RTM memiliki kepanjangan rumah tangga mampu.

Berikutnya, pencocokan data sendiri memiliki definisi kegiatan membandingkan data konsumen dengan data dasar melalui survei ke lapangan.

Dikonfirmasi perihal aturan ini, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana meminta agar ditanyakan ke Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu. Dia bilang, aturan tersebut terkait pemadanan data.

"Tidak ada perubahan di dalam impelementasi, hanya memastikan SOP supaya semakin baik. Tapi persisnya ditanya ke Pak Jisman," ungkapnya. (*)

Tag
Share