SK Diterbitkan, Ribuan PPPK Terima Rapelan Gaji 3 Bulan
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ribuan SK PPPK akhirnya diterbitkan. Ini setelan masa kontrak mereka berakhir pada 31 Januari 2024.
"Alhamdulillah, teman-teman guru PPPK di Provinsi Aceh akhirnya diperpanjang kontraknya, setelah hampir sebulan tidak ada kepastian," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Senin (26/2).
Yang menggembirakan lagi untuk guru PPPK di Provinsi Aceh yang masa kontraknya habis 29 Februari 2024 juga sudah keluar SK perpanjangan kontraknya.
Guru ASN angkatan pertama mendapatkan sk PPPK terhitung 1 Februari 2024 hingga 31 Januari 2028.
Baca Juga: Demi Masa Depan Anak, Kasus Binus School Sebaiknya Diselesaikan secara Kekeluargaan
Guru ASN angkatan kedua SK baru sudah terbit dengan masa kontrak 1 Maret 2024 hingga 28 Februari 2028.
"Akhirnya kawan-kawan PPPK dikontrak 5 tahun juga, setelah sebelumnya hanya 2 tahun. Keputusan gubernur Aceh ini patut diapresiasi," ucap Heti.
Mengenai gaji, lanjutnya, PPPK angkatan pertama akan mendapatkan rapelan Januari sampai Februari plus gaji Maret.
PPPK angkatan kedua, rapelannya Februari dan gaji Maret.
Heti mengaku lega akhirnya masa kontrak PPPK tidak terputus lantaran pemda akhirnya tetap memperhitungkan masa kerja sebelum ada SK baru.
Dia berharap tidak ada lagi kejadian seperti di Aceh, karena cukup membuat honorer yang baru lulus PPPK 2023 syok juga.
"Mudah-mudahan kontraknya secara otomatis diperpanjang biar guru PPPK bisa tenang bekerja," tegasnya.
Sebelumnya, Heti Kustrianingsih mengungkapkan sekitar 1.000 guru PPPK di Provinsi Aceh, statusnya tidak jelas. Seharusnya mereka sudah diperpanjang kontraknya, karena per 31 Januari 2024 telah selesai perjanjian kerjanya.
Namun, yang terjadi di luar dugaan guru PPPK. Sebab, hingga 21 Februari 2024 belum ada tanda-tanda akan ada perpanjangan.
"Karena belum ada perpanjangan kontrak kerja, teman-teman guru PPPK di Aceh sejak Januari sampai hari ini tidak digaji. Ini bikin syok semua ASN PPPK, calon PPPK hingga honorer," kata Heti Kustrianingsih.
Dua bulan tidak gajian ujar Heti, membuat ASN PPPK hatinya sedih. Di satu sisi mereka harus bekerja maksimal mencerdaskan anak bangsa. Sementara, sisi lainnya hak-haknya tidak diberikan.
"Masa sejak Januari enggak digaji, sedangkan mengajar tetap jalan kan," ucapnya.
Heti makin khawatir karena informasi rekan-rekannya, akan ada lagi angkatan kedua yang masa kontraknya berakhir 29 Februari 2024.
Jika angkatan pertama (31 Januari 2024) belum dibereskan, lanjut Heti, bagaimana dengan yang kedua.
Seharusnya kata Heti, pemda langsung memperpanjang secara otomatis terhadap kontrak kerja guru PPPK.
Jangan sampai membuat guru PPPK khawatir dan tidak fokus bekerja.
"Guru PPPK kan sudah dibebankan dengan berbagai kegiatan administrasi dan pembelajaran. Mengapa untuk perpanjangan kontrak kerja tidak dibikin mudah," ujar Heti.
Dia menegaskan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah berupaya menutupi kebutuhan guru PPPK. Berbagai upaya Kemendikbudristek itu diganjal pemda karena masalah perpanjangan kontrak, sangat disayangkan.
Heti berharap kejadian di Aceh ini tidak menular pada daerah lain.
"Mudah-mudahan perpanjangan kontrak kerja secata otomatis sampai batas usia pensiun bisa disetujui KemenPAN-RB dan dituangkan dalam PP Manajemen ASN," tegas Heti.
Dia pun mendorong agar Kemendikbudristek terus memperjuangkan penghapusan kontrak kerja atau paling tidak perpanjangan kontrak secara otomatis hingga batas usia pensiun (BUP). (jp)