Jelang Masa Tenang Pencoblosan, Parpol Diimbau Tertibkan APK Secara Mandiri

APK: Satreskrim, TNI, dan Bawaslu Lebong menggelar rapat penertiban APK peserta Pemilu 2024.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tim gabungan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan mengambil langkah tegas untuk memastikan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta Pemilu di wilayah Kabupaten Lebong. 

Tindakan tersebut dilakukan, menyusul akan memasuki masa tenang, yang dimulai pada hari Minggu, 11 Februari 2024, hingga 13 Februari 2024.

APK yang belum dicopot atau dilepas akan ditindaklanjuti dengan penertiban. Keputusan ini merupakan hasil dari rapat bersama yang digelar di kantor Bawaslu Lebong pada Jum'at (9/2).

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, bersama dengan Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH, menegaskan bahwa penertiban APK oleh peserta Pemilu akan dilakukan selama dua hari, dimulai sejak tanggal 9 Februari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: Dugaan Pengelapan Sertifikat Tanah Oknum Kelurahan, BPN Lebong Angkat Bicara!

Jika dalam rentang waktu tersebut APK belum ditertibkan oleh peserta Pemilu secara mandiri, maka akan dilakukan penindakan penertiban oleh pihak berwenang, termasuk TNI, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan peserta Pemilu di Kabupaten Lebong.

"Seluruh APK peserta kampanye di wilayah Kabupaten Lebong harus dibersihkan selama 2 hari di masa tenang. Jika tidak dibersihkan secara mandiri oleh peserta Pemilu, maka APK tersebut akan ditertibkan oleh tim gabungan selaku penyelenggara pemilu," tegas Kasat.

Lebih lanjut, penertiban APK peserta Pemilu oleh tim gabungan akan berlangsung mulai tanggal 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Setelah ditertibkan, barang bukti atau APK yang telah disita akan disimpan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebong untuk kemudian dilakukan pemusnahan secara bersama-sama.

"Jadi, APK yang ditertibkan akan dilakukan pemusnahan secara bersama-sama antara penyelenggara pemilu, TNI, Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan peserta pemilu setelah selesainya tahapan pemilu," jelasnya.

Kasat juga menambahkan bahwa peserta Pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk tidak melakukan kegiatan kampanye selama masa tenang sesuai dengan imbauan Bawaslu Kabupaten Lebong nomor: 31/PM.00.02/K/2/2023 tanggal 9 Februari 2024.

"Kami mengimbau kepada seluruh peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang, jika nanti ditemukan tim gabungan akan melakukan tindakan sesuai surat Bawaslu Lebong," tambahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan