Dugaan Pengelapan Sertifikat Tanah Oknum Kelurahan, BPN Lebong Angkat Bicara!

Kantor BPN Lebong.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebong angkat bicara terkait dugaan pengelapan sertifikat tanah oleh oknum kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan yang tengah didalami Satreskrim Polres Lebong.

Diketahui, usulan permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftraan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk warga kelurahan Turan Lalang, Kecamatan Lebong Selatan tahun 2021, ternyata sudah diterbitkan dan telah dibagikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebong dengan jumlah 357 lembar. 

Kepala BPN Lebong, Tabri Z, S.Sos, S.T melalui Sekretaris PTSL, Darwan D. Saragih mengatakan bahwa sertifikat tanah warga yang diajukan melalui proram PTSL sudah dibagikan kepada pihak kelurahan Turan Lalang untuk didistribusikan kepada masing-masing warga yang mengajukan permohonan sertifikat. 

"Untuk sertifikat tanah warga yang diajukan melalui program PTSL ditahun 2021 lalu, kami (BPN,red) sudah menerbitkan sebanyak 357 lembar khusus untuk warga Turan Lalang yang mengajukan permohonan. Bahkan sertifikat tersebut sudah dibagikan kepada pihak kelurahan yang disertai dengan berita acara dan dokumentasi pembagiannya," kata Darwan. 

Baca Juga: Generasi Z Lebong Siap Berdemokrasi! 80 Pelajar Ikut Sosialisasi Pemilih Pemula KPU

Ditanyai mengenai adanya laporan warga ke Sat Reskrim Polres Lebong terkait penggelapan sertifikat tanah yang dilakukan oleh staf kelurahan?

Darwan menegaskan, bahwa program PTSL merupakan program strategis pemerintah pusat. 

Untuk itulah, pihaknya berharap para aparatur desa maupun kelurahan dapat mendukung dan menyukseskan program tersebut dengan sebaik mungkin sesuai dengan instruksi Presiden RI. 

"Harapan kami ke depan kasus ini tidak lagi terulang, karena program PTSL sendiri sangat berdampak bagi masyarakat untuk memberikan jaminan atas hak tanah yang dimiliki oleh masyarakat," singkatnya. 

Mencuatnya dugaan pengelapan sertifikat tanah setelah, Hendri (35) asal Desa Tik Jeniak, Lebong Selatan, melaporkan dugaan penggelapan sertifikat tanah oleh Ds, staf Kelurahan Turan Lalang.

Laporannya teregister dengan nomor LP/B/11/1/2024/SPKT/POLRES LEBONG/POLDA BENGKULU pada Senin, 29 Januari 2024.

Hendri mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program prona di Kelurahan Turan Lalang pada 2021.

Harapannya, program ini memudahkan dan mempercepat kepemilikan sertifikat yang sah.

Namun, ketika Hendri hendak mengambil sertifikatnya di 2023, sertifikat yang diharapkannya hilang entah ke mana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan