Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Merespons Begini

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10).-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aktris Nikita Mirzani telah menjalani sidang putusan terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10).

Ibu tiga anak itu pun tampak tersenyum seusai sidang pembacaan putusan.

"Niki mau ngucapin terima kasih banyak karena selalu mengawal kasus ini dari awal sampai akhir. Enggak kerasa sudah 7 bulan dan ini sudah selesai," ujar Nikita Mirzani seusai sidang di PN Jakarta Sslatan, Selasa.

"Akhirnya kita semua bisa menyaksikan sama-sama bahwa tinggal satu pasal yang ada, TPPU-nya alhamdulillah sudah hilang," sambungnya.

Alih-alih menunjukkan wajah sedih setelah mendengar vonis dari majelis hakim, dia justu tampak tegar dengan memperlihatkan senyumannya.

Pasalnya, pemain film Comic 8 itu meyakini dirinya akan kembali melanjutkan masa tahanan. 

Selain itu, dia juga masih bisa mengajukan upaya hukum lanjutan terkait putusan majelis hakim tadi.

"Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai saja. Karena kan tadi sudah dibilang ini belum berakhir, masih ada banding, masih ada kasasi, masih ada PK, begitu. Jadi, enggak ada masalah," ucap Nikita Mirzani.

Namun, ketika ditanyai apakah dirinya merasa kecewa dengan hasil persidangan, dia lantas menjawab dengan lugas. 

"Iyalah. Orang enggak ada yang maksa, enggak ada yang buka rahasia. Rahasia apa yang dibuka? Kan memang skin carenya berbahaya, memang skin carenya tidak ber-BPOM, jadi, rahasia siapa yang dibuka? BPOM sendiri yang sudah buka kok kalau skin carenya Reza Gladys tidak ber-BPOM," tutur Nikita Mirzani.

"Ya, tetapi kita hargai saja apa pun keputusan dari hakim. Setelah ini nanti ada upaya, entahlah, terserah mau banding, mau apa, aku ikut saja," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan melalui media elektronik terhadap Reza Gladys.

Atas perbuatannya, Nikita dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim dalam ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan