DPMPTSP BU Perpanjang Pelaporan LKPM

Kepala DPMPTSP Kabupaten BU, Ir Budi Sampurno-foto :firdaus effendi/radar lebong-
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) lakukan perpanjangan waktu pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2025.
Dimana, hal ini ditegaskan lantaran adanya proses pembaruan atau upgrade sistem pada platform pelaporan LKPM di tingkat pusat yang menyebabkan sejumlah pelaku usaha kesulitan mengakses sistem secara optimal.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, batas waktu penyampaian laporan LKPM untuk periode Triwulan III seharusnya berakhir pada 10 Oktober 2025. Namun akibat gangguan teknis tersebut, pemerintah pusat memberikan kelonggaran waktu pelaporan hingga 15 Oktober 2025. Sehingga pelaku usaha masih memiliki kesempatan tambahan untuk menyampaikan laporan investasinya.
Perpanjangan ini merupakan langkah antisipatif untuk memastikan seluruh pelaku usaha tetap dapat melaporkan kegiatan penanaman modal secara tepat waktu dan akurat, meskipun sistem tengah mengalami gangguan," kata Kepala DPMPTSP Kabupaten BU, Ir Budi Sampurno
BACA JUGA:Bengkulu Utara Penyumbang Terbesar PDRB Pertanian se Provinsi Bengkulu
Ia pun menegaskan, seluruh pelaku usaha baik penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA), agar memanfaatkan masa perpanjangan ini sebaik mungkin dan tidak menunggu hingga batas akhir.
Ia menekankan bahwa pelaporan LKPM merupakan kewajiban yang diatur dalam ketentuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang kini berada di bawah Kementerian Investasi RI.
Selain mengumumkan perpanjangan waktu pelaporan, Budi juga mengungkapkan, bahwa realisasi investasi pada Triwulan II 2025 di Kabupaten Bengkulu Utara mengalami penurunan signifikan.
Total nilai investasi tercatat hanya Rp 86,6 miliar, jauh menurun dibanding periode sebelumnya yang mencapai Rp 240 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan oleh tidak adanya aktivitas investasi dari sektor pertambangan pada periode tersebut.
“LKPM ini penting karena menjadi dasar pemetaan dan evaluasi realisasi investasi di daerah. Kami berharap pelaku usaha bisa aktif dan tidak menunda hingga batas waktu terakhir. Pada triwulan sebelumnya, kontribusi besar berasal dari sektor pertambangan. Namun di triwulan kedua tahun ini, sektor tersebut tidak ada aktivitas, sehingga angka realisasi turun drastis. Kita berharap, realisasi investasi Triwulan III bisa menunjukkan tren peningkatan. Data LKPM juga menjadi dasar penting dalam perencanaan pembangunan daerah dan penentuan kebijakan strategis penanaman modal di masa mendatang," imbuhnya.