Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Besar Dibanding saat Masih Honorer, Alhamdulillah

ilustrasi-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Ketentuan mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Soal gaji PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB 16 Tahun 2025 menggunakan istilah “upah”.
Tertuang dalam Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Pada Diktum ke-20 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dinyatakan, "Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada Diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Pada Diktum ke-19 terdapat frasa “paling sedikit”, yang berarti gaji PPPK Paruh Waktu bisa lebih besar dibanding dengan honor yang diterima saat masih berstatus honorer.
Nah, ada kabar bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur lebih besar dibanding gaji saat masih berstatus honorer.
Kabar gembira tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika.
"Insyaallah, PPPK paruh waktu akan menerima gaji pada November mendatang dengan besaran lebih dari standar honorer,” ucap Faisol yang juga Ketua Aliansi R2 R3 Jatim, kepada JPNN.com, Rabu (16/10).
Selain itu, Faisol yang kerap mencari informasi dari BKD Jatim itu mengatakan, gaji PPPK paruh waktu akan ditransfer langsung dari Pemprov Jatim ke rekening masing-masing.
Lebih lanjut dia mengatakan, PPPK paruh waktu di Pemprov Jatim dikontrak satu tahun dimulai 1-11-2025 hingga 31-10-2026.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu terhitung mulai tanggal (TMT) ditetapkan 1 November 2025. Dengan demikian pembayaran perdana gaji PPPK paruh waktu mulai bulan depan.
Dia juga mengabarkan, jam kerja PPPK Paruh Waktu sama seperti saat masih menjadi honorer.
Dengan demikian, dipastikan tidak ada perbedaan jam kerja seperti yang disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Waktu kerja masih sama, jam 7 pagi sampai 15.00," kata Faisol.