Inilah Penyebab Keterlambatan Pembayaran Gaji Guru PNS dan PPPK, Oalah

ilustrasi-foto :jpnn.com-

PEKANBARU.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Erisman Yahya menjelaskan penyebab keterlambatan pembayaran gaji guru PNS dan PPPK pada Oktober 2025.

Dia mengatakan, keterlambatan pembayaran gaji guru ASN, baik PNS maupun PPPK, disebabkan keterbatasan anggaran yang memang hanya mencukupi sembilan bulan dalam tahun ini.

Erisman Yahya menjelaskan anggaran yang digunakan saat ini merupakan hasil perencanaan tahun sebelumnya.

Dikatakan, pihaknya hanya dapat menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2025 tanpa bisa menambah anggaran secara tiba-tiba.

BACA JUGA:FSGI Kecam Rencana Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN

"Jadi perlu kami jelaskan, pertama, anggaran untuk gaji di Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu hanya cukup untuk sembilan bulan. Kekurangannya baru bisa dipenuhi pada APBD Perubahan tahun anggaran 2025," katanya di Pekanbaru, Selasa (14/10) dilansir dari JPNN.COM

Pihaknya tidak bisa mengubah anggaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkup Dinas Pendidikan Provinsi Riau langsung 12 bulan.

Menurutnya ini tak hanya berdampak pada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Namun, juga bagi seluruh ASN (PNS) di bawah Disdik Riau.

Diungkapkannya, seluruh administrasi dan dokumen terkait proses penggajian sebenarnya sudah disiapkan oleh bagian keuangan.

Namun karena dana baru tersedia setelah APBD Perubahan disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maka pencairan belum dapat dilakukan.

"Kalau verifikasi APBD Perubahan sudah selesai oleh Kemendagri dan sudah menjadi peraturan daerah barulah kami bisa mengajukan pemenuhan penggajian ini dan barulah kami bisa mencetak surat perintah membayarnya," kata Erisman Yahya.

Dia mengatakan saat ini bagian keuangan sudah menyiapkan seluruh administrasinya.

Namun, karena uang yang cukup ada di APBD Perubahan 2025 pihaknya tidak bisa mencetak Surat Perintah Membayar (SPM) yang cukup.

Lebih lanjut Kepala Disdik Riau itu meminta semua pihak agar tidak mempolitisasi persoalan ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan