FSGI Kecam Rencana Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN

FSGI Kecam Rencana Pembangunan Ulang Ponpes Al Khoziny Pakai APBN-foto :jpnn.com-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan kecamannya atas rencana pemerintah menggunakan dana APBN untuk membangun ulang Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur.
FSGI menilai hal tersebut tidak adil bagi keluarga korban tragedi ambruknya bangunan ponpes yang menewaskan puluhan santri tersebut. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti.
Ia mengatakan pemerintah seharusnya terlebih dahulu melakukan investigasi menyeluruh sebelum memutuskan pembangunan kembali.
"Jangan langsung dibangun, dengan biaya APBN pula. Apalagi insiden tersebut telah menewaskan 67 santri, yang notabene masih usia anak. Bahkan dibutuhkan beberapa hari bagi tim SAR gabungan untuk mengevakuasi puluhan korban yang tertimbun di reruntuhan musala tersebut," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10/2025) dari berrbagai sumber.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Imbau Sekolah Tak Wajibkan Bimbel TKA, Sudah Ada Simulasi Gratis
Alih-alih memulihkan kembali infrastuktur, keputusan tersebut bisa menyebabkan perasaan keluarga korban terluka. Ia menegaskan, pemerintah seharusnya memikirkan keinginan mereka dahulu dalam melakukan investigasi.
Polisi Harus Selidiki Dugaan Kelalaian Sesuai UU
Hingga kini, polisi masih mendalami dugaan pelanggaran hukum atas ambruknya musala Ponpes Al Khoziny. Setidaknya belasan saksi telah diperiksa dengan menggunakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka.
Penyelidikan masalah ini juga bisa didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Gunanya untuk memastikan apakah konstruksi musala sudah memenuhi standar teknis yang diatur dalam undang-undang.
3 Pihak Harus Dimintai Pertanggungjawaban
Ketua Umum FSGI Fahmi Hatib menilai pelibatan santri dalam pembangunan musala bisa termasuk bentuk eksploitasi anak. Praktik juga menimbulkan kecaman lainnya dari publik.
"Pelibatan para santri dalam pembangunan mushola Ponpes Al Khoziny dapat diduga kuat melanggar UU Perlindungan Anak karena berpotensi sebagai eksploitasi anak. Para santri belajar di Ponpes tersebut untuk menimba ilmu dan mereka bayar untuk itu semua. Mereka bukan kuli bangunan," tegas Fahmi.
FSGI menilai ada tiga pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban bila terbukti lalai. Pihak pertama yakni pengurus ponpes. Mereka adalah pihak yang tetap menggunakan bangunan meski sedang dalam proses pengecoran.
Kedua adalah kontraktor. Mereka harus dibuktikan apakah telah ceroboh dalam pembangunan atau tidak.