Lima ASN Lebong Ajukan Cerai, Satu Sudah Kantongi Izin Bupati

Mediasi: Salah satu ASN Pemkab Lebong yang mengajukan gugat cerai suami dilakukan mediasi di kantor BKPSDM Lebong. -(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mengajukan permohonan cerai terhadap pasangan mereka.
Data ini diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong.
Dari jumlah tersebut, satu permohonan telah mendapat izin resmi dari Bupati Lebong untuk diproses ke tahap selanjutnya di pengadilan agama.
Plt Kepala BKPSDM Lebong, Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, melalui Kabid PKA, Wince Damayanti, S.KOM, didampingi Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, Yopen Iswanto, S.A.P, menyampaikan dari lima permohonan yang masuk, dua di antaranya saat ini telah sampai pada tahap proses pemberian rekomendasi kepada bupati.
Baca Juga: Audit Kasus Korupsi DD Bungin Tuntas, Penetapan Tersangka Segera
Satu permohonan telah selesai ditandatangani dan diberikan izin, sementara tiga lainnya masih dalam proses pengumpulan keterangan dari para pihak terkait.
"Dari lima ASN yang mengajukan permohonan cerai, dua merupakan cerai talak dan tiga lainnya cerai gugat," ungkap Yopen.
Mayoritas di antara mereka menyebut alasan ketidakcocokan dalam rumah tangga yang sudah berlangsung cukup lama, disertai pertengkaran yang terus berulang tanpa harapan untuk hidup rukun kembali.
Lebih lanjut dijelaskan, proses cerai bagi ASN tidak bisa dilakukan secara langsung ke pengadilan agama.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap pegawai negeri yang ingin mengakhiri pernikahan wajib memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Bupati Lebong.
"Setelah mendapat disposisi dari bupati, BKPSDM akan menerbitkan surat keputusan izin bercerai yang menjadi dasar pengajuan ke pengadilan," jelasnya.
Sementara untuk tiga permohonan lainnya, BKPSDM masih terus mengumpulkan data dan keterangan baik dari pihak pemohon, termohon, maupun saksi-saksi yang dianggap dapat memberikan informasi objektif atas kondisi rumah tangga yang bersangkutan.
Proses ini bertujuan untuk memastikan keputusan cerai diambil bukan karena emosi sesaat, melainkan sebagai jalan keluar terakhir yang tidak dapat dihindari.
Yopen menambahkan bahwa pihaknya juga memberikan pendekatan persuasif dan mediasi internal kepada ASN yang mengalami masalah rumah tangga.