Bayar Pajak di Lebong, Jangan Lagi Pakai Plat Luar Daerah

Gedung Kantor Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) mengimbau masyarakat agar segera melakukan mutasi balik nama kendaraan bermotor dari luar daerah ke Kabupaten Lebong.
Langkah ini dinilai penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lebong dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, mekanisme penyaluran pajak mengalami perubahan.
Jika sebelumnya PKB dan BBNKB disalurkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi, kini pajak tersebut langsung masuk ke kas daerah melalui sistem opsen.
BACA JUGA:Jangan Khawatir, Pemerintah Tak Pungut Pajak ke Pengusaha Mikro
“Mulai tahun 2025, penerimaan PKB dan BBNKB langsung menjadi hak daerah. Besarannya tentu bergantung pada jumlah kendaraan berplat Lebong yang membayar pajak di daerah sendiri,” ungkap Monginsidi.
Ia menegaskan, ketika warga Lebong masih menggunakan plat luar daerah, maka pajak kendaraan yang dibayarkan otomatis masuk ke kas daerah lain. Hal ini membuat Lebong kehilangan potensi penerimaan PAD yang seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan daerah.
“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat Kabupaten Lebong untuk melakukan mutasi balik nama kendaraan bermotor ke Lebong. Dengan begitu, kontribusi pajak yang dibayarkan langsung membantu pembangunan daerah kita sendiri,” jelasnya.
Monginsidi menambahkan, sesuai regulasi terbaru, pada tahun 2025 Pemkab Lebong hanya akan menerima DBH dari pemerintah provinsi untuk tiga jenis pajak, yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok. Sementara PAD dari sektor PKB dan BBNKB sepenuhnya tergantung pada partisipasi masyarakat dalam melakukan mutasi kendaraan.
Dengan adanya aturan baru tersebut, BKD Lebong menekankan bahwa optimalisasi PAD sangat dipengaruhi oleh kesadaran wajib pajak.
“Mutasi balik nama kendaraan bukan hanya kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk partisipasi warga dalam mendukung pembangunan Kabupaten Lebong,” tutup Monginsidi. (bye)