Jangan Khawatir, Pemerintah Tak Pungut Pajak ke Pengusaha Mikro

ilustrasi Pemerintah Tak Pungut Pajak ke Pengusaha Mikro-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta.
Hal ini menurut Maman Abdurrahmansekaligus meluruskan persepsi publik yang menyebut pemerintah memungut pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kecil.
“Kalau ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha supermikro, itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” ujar Maman dikutip Sabtu (20/9).
Maman menjelaskan pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar. Jika dirata-rata, omzet tersebut setara dengan Rp 400 juta per bulan.
BACA JUGA:Gaji PPPK Lulusan SD Rp1,9 Juta, Tamatan SMA Lebih Besar, Belum Termasuk Tunjangan
“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp 400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” ucapnya. Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya diberlakukan selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025.
Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga 2029, sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2 triliun pada tahun 2025, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Politikus Partai Golkar ini menekankan kebijakan pajak UMKM disusun berdasarkan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi.
“Ini bukan soal memungut, tapi soal keberpihakan. Pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang omzetnya sudah tergolong besar,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat memahami kebijakan ini secara utuh dan tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan UMKM ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omzet tahunan tidak lebih dari Rp 300 juta. Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, bukan anak atau cabang dari usaha menengah atau besar, dengan aset lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan omzet tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Kemudian, usaha menengah adalah usaha yang juga berdiri sendiri dan bukan bagian dari usaha besar, dengan aset lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar serta omzet tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.