Perpres 11 Tahun 2024 Bikin Guru PPPK Makin Tajir, Sebegini Penghasilan Bulanan
Guru PPPK selain mendapatkan gaji pokok juga mendapatkan TPG, TKD, dan beragam tunjangan lainnya. Ilustrasi.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penghasilan PPPK guru tergolong istimewa karena selain gaji pokok mereka juga mendapatkan Tunjangan Profesi Guru alias TPG yang besarannya 1 kali gapok.
Namun, untuk mendapatkan TPG, guru PPPK harus sudah mengantongi sertifikat pendidik alias serdik.
Sesuai ketentuan UU Guru dan Dosen, syarat menjadi guru ASN harus berijazah strata 1 (S1) atau Diploma IV.
Berdasar Surat Menkeu Nomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV, masuk golongan IX.
Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, gaji PPPK Golongan IX dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 3.203.600.
Para guru PPPK juga mendapat Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD, yang besarannya sesuai kemampuan masing-masing daerah.
Baca Juga: Gaji PPPK Tamatan SMP, SMA, S1 Berdasar Perpres 11 Tahun 2024, Take Home Pay, Wow
Sebagaimana PNS, berdasar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK juga mendapat sejumlah tunjangan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Berapa kira-kira take home pay guru PPPK? Berikut ini sekadar gambarannya, masih berdasar
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan besaran gaji bruto atau kotor untuk guru PPPK sekitar Rp 4.180.000.
"Besaran gaji secara bruto sekitar Rp 4.180.000 yang mereka terima sekitar Rp 2.900.000," ucap Surtaman kepada JPNN Banten, Senin 1 Januari 2023. Jadi, saat itu belum terbit Perpres 11 Tahun 2024.
Ketua Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Kota Kediri Mohamad Badrul Munir kepada JPNN.com, Jumat 1 April 2022 memperlihatkan leger gajinya.
Dalam leger gaji PPPK tertanggal 1 April itu tertera angka Rp 3.711.000. Di dalamnya termasuk gaji pokok golongan IX Rp 2.966.500.
Arul, panggilan akrab guru PPPK itu, menyebut gajinya itu merupakan gaji bersih.
PPPK guru Kota Kediri juga mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) setara golongan VII PPPK sebesar Rp 2.647.200.
Rikrik Gunawan, Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, kepada JPNN.com, 3 Maret 2022, mengatakan, "Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)."
Rikrik Gunawan menyebut dua komponen tunjangan yang bisa membuat gaji PPPK di atas Rp 5 juta, yaitu tunjangan kinerja daerah (TPD) dan tunjangan profesi guru (TPG).
Berikut ini jenis tunjangan PPPK yang diterima Rikrik per bulan:
A. Tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650
B. Tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660
C. Tunjangan beras Rp 289.690
D. Tunjangan fungsional Rp 327 ribu.
E. TPG sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah TPG ini meningkat sekitar tiga kali lipat.
"Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat PPPK naik menjadi 8,5 juta rupiah karena dihitung sesuai gaji pokok," katanya.
Saat itu, Rikrik mengaku masih menunggu realisasi TKD.
Sebagai gambaran besaran TKD, data JPNN.com mencatat, TKD PPPK di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.
Take home pay guru PPPK dipastikan naik setelah terbit Perpres 11 Tahun 2024 karena besaran beberapa jenis tunjangan mengacu pada jumlah gaji pokok.
Gambaran kasarnya, untuk PPPK guru masa kerja 0 tahun, gaji pokok Rp 3.203.600 ditambah TPG Rp 3.203.600, sudah mencapai Rp 6,4 juta.
Angka tersebut pasti bertambah lagi jika ditambah Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD dan beragam jenis tunjangan lainnya. (jp)