Pemuda Lebong yang Nekat Hamili Pacar Terancam Mendekam Lama di Penjara

Tersangka: HA, tersangka persetubuhan anak bawah umur digiring petugas PPA Satreskrim Polres Lebong keluar dari rutan Mapolres Lebong kemarin.-(rian/rl)-

Pelarian HA baru terhenti setelah anggota Unit PPA Satreskrim Polres Lebong berhasil mengamankannya pada 25 Januari 2024.

Anggota yang mendapati informasi jika HA sedang berada di rumah langsung melakukan upaya penangkapan.

"Selain mengamankan tersangka, penyidik juga sudah mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut. Seperti pakaian hingga pakaian dalam milik korban," tutup Mulyadi. (*)

Tag
Share