Pemuda Lebong yang Nekat Hamili Pacar Terancam Mendekam Lama di Penjara

Tersangka: HA, tersangka persetubuhan anak bawah umur digiring petugas PPA Satreskrim Polres Lebong keluar dari rutan Mapolres Lebong kemarin.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - HA (20), pemuda pengangguran asal Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong tampaknya akan mendekam lama di penjara.

Itu setelah, HA dilaporkan sang pacar sebut saja Kuntum (16) yang sudah 5 kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban Kuntum.

Ke-5 aksinya tersebut dilakukannya di rumah HA. Tentunya Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi para orang tua untuk mengawasi pergaulan anaknya. 

Dalam Konferensi Pers Senin, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Wakapolres, Kompol Mulyadi MR, SE, SIK menjelaskan saat ini HA sudah ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Waspada! Pencurian Marak di Lebong, Polisi Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

"Akibat perbuatannya tersangka HA , dijerat pasal 82 ayat (1) dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," kata Mulyadi. 

Lebih jauh Mulyadi menjelaskan, perbuatan HA kepada korban terjadi pada tahun 2023 lalu. Tersangka menghubungi Bunga untuk bermain di rumahnya.

Setelah itu HA menjemput korban. Saat di rumah, HA kemudian mengajak koran untuk ke kamar melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Pengakuan tersangka kepada penyidik, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 5 kali di rumah tersangka, " kata Mulyadi.

Dikatakan Mulyadi, jika setiap melakukan perbuatannya, HA selalu mengiming-imingi korban untuk dinikahi jika menuruti keinginannya. Namun janji yang diucapkan tersangka tak semanis perbuatannya.

Saat korban sudah mengandung usia 2 bulan, justru HA pergi meninggalkan korban dan tak mau bertanggungjawab.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian ini untuk diproses secara hukum. 

"Jadi tersangka ini sebelum diamankan sempat melarikan diri dan DPO, " lanjutnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan