Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Dua Napi Rutan Medan Bebas

Kedua narapidana dibebaskan setelah mendapatkan amnesti Presiden RI Prabowo Subianto di Rutan Kelas I Medan, Sumatera Utara, Sabtu (2/8/2025).-foto: net-
Menurutnya, sebagian besar penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.
“Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum memerinci.
Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.
"Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman. (jp)