Tenggat Pengembalian TGR di Lebong Segera Berakhir

Tenggat Pengembalian TGR di Lebong Segera Berakhir-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Diketahui tenggat waktu pengembalian Temuan Ganti Rugi (TGR) Pemkab Lebong Tahun Anggaran 2024 akan segera berakhir pada 26 Juli 2025.

Namun, tampaknya ke 3 OPD yang memiliki nilai TGR tertinggi meliputi Dinas PUPR-Hub, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, serta DPRD Kabupaten Lebong masih berupaya untuk bisa menyelesaikan TGR tahun anggaran 2024 tersebut.

Salahsatunya, TGR di OPD Dinas PUPRP Lebong Bidang Bina Marga Lebong. 

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Bustari, ST, memastikan dirinya siap mengangsur pengembalian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu.

Temuan itu tercatat dalam hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Pernyataan itu disampaikan Bustari mewakili Plt Kepala Dinas PUPR-Hub, Evi Andriani, SE, pada Rabu (23/7).

"Saya selaku KPA bidang Bina Marga siap untuk mengangsur TGR dengan semampu saya," tegas Bustari. 

Ia mengungkapkan komitmennya tersebut agar pengembalian kerugian negara dapat berjalan, meskipun jumlah dan mekanisme cicilan masih akan menyesuaikan kemampuan pribadi.

Namun, Bustari menegaskan bahwa tanggung jawab TGR itu tidak sepenuhnya berada di pundaknya. Menurutnya, ada pihak lain yang juga terlibat, yakni mantan Plt Kepala Dinas PUPR-Hub selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

"Sampai sekarang mantan Plt Kadis PUPR-Hub Lebong belum memberikan respon terkait pengembalian TGR tersebut," ujarnya.

Lebih jauh, Bustari menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, pihak PPTK juga menyatakan siap melakukan pengembalian TGR. Hanya saja, berapa nilai yang akan dikembalikan masih belum dapat dipastikan. 

Sementara itu, ia memastikan bahwa untuk kegiatan swakelola bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2024, seluruh dokumen pekerjaan telah lengkap dan diketahui oleh pihak kecamatan maupun kepala desa. 

"Mengenai kegiatan yang dilaksanakan, semua dokumen sudah dinyatakan lengkap," pungkasnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan