Pejabat Eselon 3 Dinonaktifkan Kembali Bertambah, Segera Menyusul ASN Lainnya

Asisten I Sekda Lebong sekaligus menjabat Plt Kepala BKPSDM Lebong Reko Haryanto S.Sos M.Si.-(dok/rl)-

Reko Haryanto menambahkan bahwa pemberhentian tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas sidang disiplin PNS Kabupaten Lebong terhadap 69 aparatur yang direkomendasikan oleh BKN.

Dari jumlah tersebut, saat ini baru enam pejabat yang telah menerima SK pemberhentian.

“SK Bupati untuk keenam pejabat ini sudah resmi diterbitkan. Kemungkinan besar dalam waktu dekat akan menyusul keputusan terhadap pegawai lain yang turut direkomendasikan,” jelasnya.

Langkah Pemkab Lebong ini dinilai sebagai bentuk komitmen serius dalam menegakkan disiplin dan integritas ASN, terutama di kalangan pejabat struktural.

Pemberhentian ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi ASN lainnya agar tetap mematuhi kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kebijakan penonaktifan enam pejabat eselon 3 ini mencerminkan keseriusan Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H. dalam membersihkan jajaran birokrasi dari pelanggaran kedisiplinan.

Dengan dukungan dari BKPSDM dan hasil rekomendasi resmi BKN, Pemkab Lebong memastikan proses hukum dan administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diharapkan, langkah ini akan memicu reformasi birokrasi yang lebih bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik di Kabupaten Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan