Penerbitan NIP, BKPSDM BU Perbaiki Data 106 Calon PPPK Paruh Waktu
BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO– Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara tengah menuntaskan proses perbaikan data 106 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait koreksi berkas pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala Bidang Pengembangan SDM BKPSDM Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat, S.IP, menjelaskan bahwa koreksi dokumen dilakukan karena adanya ketidaksesuaian data identitas antara ijazah, daftar riwayat hidup, dan berkas pendukung lainnya yang diunggah melalui sistem SSCASN BKN.
“Banyak ditemukan perbedaan kecil seperti ejaan nama atau tempat lahir yang tidak sama antara dokumen satu dengan lainnya. Saat ini seluruh peserta yang datanya perlu diperbaiki kami minta datang langsung ke kantor untuk pendampingan pengisian agar hasilnya seragam dan sesuai data resmi,” ungkap Muchsinin.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara Dukung Tim SSB ke BLISPI Nasional 2025
BKPSDM memastikan proses verifikasi dan validasi data calon PPPK ini berjalan cepat dan transparan. Setiap peserta wajib membawa dokumen asli untuk dicocokkan dengan data digital yang sudah dikirim ke sistem BKN.
“Proses ini penting agar tidak ada lagi kesalahan administrasi. Dalam sistem BKN, setiap huruf harus sama persis dengan dokumen asli, karena sedikit saja berbeda bisa menggagalkan penerbitan NIP,” tambahnya.
Muchsinin menargetkan proses pembaruan data 106 calon PPPK paruh waktu selesai dalam bulan ini. Setelah semua berkas lengkap dan sesuai, BKPSDM akan kembali mengajukan pembaruan ke BKN untuk memproses penerbitan NIP bagi 2.303 calon PPPK Bengkulu Utara.
Ia menegaskan bahwa kesalahan yang ditemukan bersifat teknis administratif dan tidak memengaruhi hasil seleksi. “Kesalahan ini bukan prinsip, hanya penulisan identitas yang berbeda. Jadi cukup diperbaiki tanpa mengulang tahapan seleksi,” tutupnya.