Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang
Mobil Bak Terbuka Dilarang Angkut Penumpang-foto :internet-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi menggunakan mobil bak terbuka sebagai angkutan penumpang, karena berisiko tinggi terhadap keselamatan di jalan raya.
Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya kepolisian menciptakan budaya tertib dan aman dalam berlalu lintas di wilayah Kabupaten Lebong.
Kasat Lantas Polres Lebong IPTU Hendra Wijaya menegaskan, aturan larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kendaraan jenis bak terbuka hanya diperbolehkan digunakan untuk mengangkut barang, bukan manusia.
BACA JUGA:Dana Desa Tahap II Cair, Camat Minta Desa Segera Laksanakan Kegiatan
“Kami minta masyarakat tidak lagi menaiki mobil bak terbuka. Selain melanggar hukum, hal ini juga sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang,” ujar IPTU Hendra.
Menurutnya, banyak insiden kecelakaan di jalan terjadi karena penumpang di bak terbuka tidak memiliki perlindungan yang memadai. Saat kendaraan melaju di jalan rusak atau menikung tajam, risiko terjatuh dan cedera sangat tinggi.
“Keselamatan adalah hal utama. Jangan korbankan nyawa hanya karena alasan praktis,” tambahnya.
Satlantas Polres Lebong menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap sopir yang melanggar ketentuan tersebut. Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku.
“Penindakan ini bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi untuk melindungi keselamatan bersama,” jelas Hendra.
Selain penegakan hukum, Polres Lebong juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas melalui patroli rutin, kampanye di sekolah, serta kegiatan masyarakat. Diharapkan kesadaran pengemudi dan penumpang akan semakin meningkat.
“Mari bersama membangun budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Lebong, demi keamanan dan keselamatan kita semua,” pungkasnya.