Kejari Lebong Tegur Tiga Proyek Air Bersih Bernilai Rp4 Miliar

Kejari Lebong Tegur Tiga Proyek Air Bersih Bernilai Rp4 Miliar-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tiga paket proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah (SR) air bersih di Kabupaten Lebong segera menerima teguran pertama (Show Cause Meeting/SCM I) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Teguran ini dilayangkan lantaran hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama pada kedalaman galian pipa air bersih.

Ketiga proyek yang dibiayai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 tersebut dikelola oleh Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, dengan total anggaran mencapai Rp4 miliar.

Jaksa pendamping proyek, Adi Eka Saputra, mengungkapkan, hasil temuan di lapangan menunjukkan kedalaman pemasangan pipa hanya mencapai 30–40 sentimeter, jauh dari standar minimal 60–70 sentimeter.

BACA JUGA:Kejari dan PUPR Temukan Kejanggalan Proyek SPAM

“Kedalaman pipa tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Hasil rembukan bersama tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan Dinas PUPR-Hub sudah sepakat untuk segera menerbitkan SCM pertama,” ujarnya.

Menurut Adi, langkah tegas ini diambil karena kontraktor dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan peringatan sebelumnya dari pihak dinas. Ia juga tidak menutup kemungkinan pendampingan proyek oleh kejaksaan dihentikan, bahkan kontrak pekerjaan diputus jika tidak ada perbaikan signifikan.

“Kalau rekanan tetap tidak patuh terhadap teguran, peluang pemutusan kontrak terbuka lebar,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Ifan Raider, ST, membenarkan bahwa hasil pemeriksaan di tiga lokasi proyek menunjukkan kedalaman pipa jauh di bawah standar.

Rinciannya sebagai berikut, Paket Air Bulok, Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen–Lebong Utara, oleh CV. Qulity Utama senilai Rp1,5 miliar untuk 300 SR. Kedalaman pipa 3 inci hanya 38 cm, dan pipa 2 inci 35 cm.

Paket Air Udik, Kelurahan Amen, oleh PT. Zuanova Karya Indonesia senilai Rp1,15 miliar untuk 230 SR. Pipa 3 inci rata-rata 40 cm, dan pipa 2 inci 35 cm.

Paket Air Saringan, Kecamatan Lebong Utara, juga oleh PT. Zuanova Karya Indonesia senilai Rp1,4 miliar untuk 280 SR. Pipa 3 inci hanya 38 cm, dan pipa 2 inci 30 cm.

“Tim gabungan dari PUPR-Hub dan Kejari sudah meninjau langsung. Semua lokasi tidak memenuhi kedalaman minimal, jadi wajib dilakukan penggalian ulang,” jelas Ifan.

Ia menegaskan, dinas tidak akan membayarkan hasil pekerjaan apabila kontraktor tidak memperbaiki sesuai spesifikasi. Dengan sisa waktu kontrak hanya 43 hari hingga 23 Desember 2025, peluang penyelesaian pekerjaan tepat waktu dinilai semakin kecil.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan