Kejari dan PUPR Temukan Kejanggalan Proyek SPAM

Kejari dan PUPR Temukan Kejanggalan Proyek SPAM -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN,CO -Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2025. Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui pemasangan pipa air bersih di tiga titik proyek tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), terutama pada kedalaman pipa yang jauh di bawah standar.

Temuan ini mencuat setelah tim gabungan dari Dinas PUPR-Hub dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Hasilnya, diketahui pipa dengan diameter 2 inci dan 3 inci hanya ditanam di kedalaman 30–40 sentimeter, padahal standar minimal yang ditetapkan masing-masing adalah 50–60 sentimeter dan 60–70 sentimeter.

Plt. Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Ifan Raider Wijaya, ST, menegaskan bahwa pekerjaan tersebut tidak akan diterima sebelum dilakukan perbaikan sesuai spesifikasi teknis.

“Dari pengecekan bersama tim Kejari Lebong, rata-rata kedalaman pipa yang sudah terpasang kurang sekitar 20 sentimeter dari standar. Untuk pipa 3 inci seharusnya di kedalaman 60–70 cm, tapi yang kita temukan hanya 40 cm. Begitu juga pipa 2 inci hanya 30–35 cm,” jelas Ifan.

BACA JUGA:Proyek Jaringan Air Bersih Bernilai Rp4 M Terancam Tak Selesai

Akibat temuan ini, tiga paket proyek SPAM berpotensi gagal serah terima karena harus dilakukan penggalian ulang. Ketiga proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025, yaitu:

Paket SPAM Air Saringan di Desa Lebong Tambang, dikerjakan PT Zuanova Karya Indonesia senilai Rp1,4 miliar untuk 280 sambungan rumah (SR).

Paket SPAM Air Udik di Kelurahan Amen, juga oleh PT Zuanova Karya Indonesia senilai Rp1,15 miliar dengan 230 SR.

Paket SPAM Air Bulok di Desa Nangai Tayau, dikerjakan CV Qulity Utama senilai Rp1,5 miliar untuk 300 SR.

Total keseluruhan proyek mencakup 810 sambungan rumah lengkap dengan meteran air, dengan batas akhir kontrak hanya tersisa 43 hari lagi atau berakhir pada 23 Desember 2025.

Ifan menegaskan, waktu yang terbatas bukan alasan untuk menurunkan standar mutu pekerjaan.

“Soal waktu cukup atau tidak, itu tanggung jawab rekanan. Yang jelas, pekerjaan harus sesuai spesifikasi. Kalau tidak, kami tidak akan menerima atau membayarkan hasil pekerjaan tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ifan berharap setelah diperbaiki sesuai ketentuan, proyek ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan penyediaan air bersih yang memenuhi standar kualitas, kuantitas, dan kontinuitas.

“Kami berharap proyek ini bisa selesai tepat waktu dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan,” tambahnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan