Guru PPPK Minta Dimutasi ke Sekolah Induk, Cermati Jawaban Dirjen Nunuk

Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan, redistribusi PPPK bisa terjadi bila ada kebutuhan.-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Guru PPPK minta pemerintah untuk dimutasi ke sekolah induk. Alasannya, tempat tugas mereka jauh dari rumah.

Padahal, guru PPPK seharusnya ditempatkan di instansi yang dekat dengan domisili mereka, sehingga bisa mengajar dengan tenang karena tidak jauh dari keluarganya.

Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengungkapkan, redistribusi PPPK bisa terjadi bila ada kebutuhan. 

Namun, PPPK yang sudah ditempatkan sulit dipindahkan ke instansi asal, karena tidak ada regulasi memperbolehkan mutasi.

"Guru PPPK itu ada karena untuk mengatasi distribusi guru PNS yang tidak merata. Sebenarnya guru sudah terpenuhi secara jumlah, tetapi terlihat kurang karena bertumpu di perkotaan," terang Dirjen Nunuk kepada JPNN, di sela-sela dialog pimpinan GTKPG dengan Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik Rabu (4/6).

Dia menjelaskan, penempatan PPPK 2021 hingga 2024 menerapkan sistem optimalisasi juga. Artinya, guru honorer yang tidak mendapatkan formasi, dimasukkan dalam optimalisasi.

Namun, mereka penempatannya tidak di sekolah induk, tetapi di tempat yang butuh guru.

Itu sebabnya, ada guru yang ditempatkan di sekolah induk, dan di luar instansi asal.

"Kalau kemudian mau minta pindah ke sekolah induk, harus dilihat apakah ada formasinya di sana. Jangan-jangan malah sudah terisi kan," tegasnya.

Dia mencontohkan, sekolah rakyat yang harus merekrut guru ASN baru. Sebab, guru-guru ASN yang ada di sekitar sekolah rakyat itu tidak bisa dimutasi.

Kalau diredistribusi, ujar Dirjen Nunuk, sekolahnya akan kekurangan guru, sedangkan pemerintah sudah bersusah payah memenuhi kebutuhan guru ASN di sekolah negeri.

Sebelumnya, guru PPPK mendesak agar diredistrubusi ke sekolah induknya. Desakan itu makin mencuat, setelah pengalihan tata kelola guru dari pemda ke pusat mulai dibahas DPR RI bersama pemerintah. Dengan pengalihan ini diyakini nasib guru honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan lebih baik.

Menurut Ketua ASN PPPK Guru 2022 Provinsi Riau Eko Wibowo, kebijakan pengalihan tata kelola guru ini sangat baik, apalagi sudah masuk dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Kebijakan ini harus disegerakan, karena di daerah distribusi guru tidak merata sehingga banyak tidak sesuai penempatan mengajar," kata Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo kepada JPNN, Selasa (3/6).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan