Ditjen Imigrasi Menunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Nonprosedural

Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 jemaah calon haji nonprosedural pada periode 23 April–1 Juni 2025-foto :jpnn.com-

 JAKARTA.koranradarlebong.co - Petugas Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan sebanyak 1.243 jemaah calon haji nonprosedural pada periode 23 April–1 Juni 2025 dalam rangka mencegah penyalahgunaan visa.

“Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” kata Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra dalam keterangan persnya, Senin.

Dia mengatakan penundaan keberangkatan itu merupakan upaya Imigrasi menekan potensi penyalahgunaan visa. Jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya tetap bisa bepergian ke Arab Saudi setelah musim haji, sesuai peruntukan visa yang mereka kantongi.

“Penundaan ini bukan berarti para WNI itu sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi karena mereka sudah memiliki visa Arab Saudi, yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut,” kata Suhendra.

BACA JUGA:Penyelundupan 1.519 Ekor Belangkas ke Malaysia Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Modus Pelaku

Dia menjelaskan petugas imigrasi di Bandara Internasional Yogyakarta mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur, sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

Lantaran merasa ada kejanggalan, petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut.

Dari pendalaman itu, keenam orang tersebut mengaku bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Sementara itu, petugas di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, mendapati sebanyak 171 jemaah calon haji yang ditunda keberangkatannya tidak menggunakan visa haji. Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata.

“Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural,” ujar dia.

Tidak jauh berbeda, petugas imigrasi di embarkasi Makassar menunda keberangkatan 46 WNI sepanjang periode 23 April–23 Mei 2025 karena memberikan keterangan yang tidak konsisten pada saat pemeriksaan.

11 orang diantaranya mengaku berencana akan ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas, terbukti bahwa yang bersangkutan akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural.

“Penundaan keberangkatan ini kami lakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik di dalam maupun luar negeri. Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi para jemaah,” kata Suhendra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan