Penyelundupan 1.519 Ekor Belangkas ke Malaysia Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Modus Pelaku

Penyelundupan 1.519 Ekor Belangkas ke Malaysia Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Modus Pelaku-foto :jpnn.com-
TANJUNG BALAI.koranradarlebong.co - Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan menggagalkan upaya penyelundupan 1.519 ekor belangkas ke Malaysia.
Penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara pada Kamis (29/5).
"Kami melakukan pemeriksaan di gudang tempat penimbunan sementara dan menemukan sepuluh koli fiber box berisi 1.519 ekor belangkas, 37,8 kilogram kupang, 17 kilogram siput harimau, 20 kilogram daging kerang, dan 4 kilogram ikan cincaro," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari dalam keterangannya, Selasa (3/6).
Nurhasan mengungkapkan modus pelanggaran yang dilakukan ialah penyelundupan satwa yang dilindungi melalui kapal yang memuat komoditas ekspor pada Pelabuhan Teluk Nibung.
BACA JUGA:Soal Kasus Napi Kabur di Nabire, Andreas Hugo Singgung Sistem Pembinaan
Diketahui, pemerintah telah memasukkan tiga spesies belangkas atau dikenal dengan sebutan ketam tapal kuda dalam daftar satwa yang dilindungi melalui Peraturan Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2018.
Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah dan kemudian diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan.
"Bea Cukai Teluk Nibung akan terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegas Nurhasan.