Soal Kasus Napi Kabur di Nabire, Andreas Hugo Singgung Sistem Pembinaan

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menduga ada kesalahan dalam sistem pembinaan menyikapi kabar 19 narapidana (napi) kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire-foto :jpnn.com-

JAKARTA.koranradarlebong.co- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menduga ada kesalahan dalam sistem pembinaan menyikapi kabar 19 narapidana (napi) kabur dari Lapas Kelas IIB Nabire, Papua Tegah, Senin (2/6) sekitar pukul 11.00 WIT.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menilai dugaan kesalahan pembinaan makin menguat karena kasus kerusuhan di lapas dan narapidana kabur yang seperti peristiwa rutin.

"Ini pasti ada yang salah dalam sistem pembinaan, pengamanan lapas atau rutan," kata Andreas melalui layanan pesan, Selasa (3/6).

Dia mengatakan parlemen sebelum masa reses atau pertengahan Mei 2025 kemarin, telah memanggil Kanwil Lapas seluruh Indonesia dalam dua gelombang.

BACA JUGA:Tolak Kebijakan Dedi Mulyadi, P2G: Tidak Lazim Siswa Masuk Jam 6 Pagi

Andreas mengatakan rapat kala itu menyatakan banyak hal perlu dibenahi dari lapas dan rutan di Indonesia.

"Soal kekurangan daya tampung, sistem pengamanan yang lemah dengan infrastruktur pengamanan yang tidak mendukung, personel pengamanan yang tidak terlatih," ujarnya.

Andreas mengatakan rapat di DPR kemudian memutuskan untuk membentuk Panja Lapas demi mendalami permasalahan lokasi pembinaan narapidana itu.

Sebab, dia menilai lapas seharusnya didukung infrastruktur pengamanan yang memadai, termasuk menggunakan alat detaksi melacak pemakaian komunikasi digital. 

"Penggunaan alat komunikasi digital yang marak kecolongan digunakan di berbagai lapas dan menjadi salah satu sumber terjadinya berbagai kerusuhan, pelarian dari lapas dan penggunaan narkoba, miras, dan lain-lain," kata Andreas.

Sebanyak 19 narapidana lembaga pemasyarakatan klas IIB Nabire, Papua Tengah, melarikan diri, Senin (2/6) siang.

Sebanyak sebelas dari 19 napi kabur merupakan kelompok kriminal bersenjata yang kini masih menjalani hukuman pidana.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan