Bikin Kartu Kuning Kini Semudah Scroll TikTok, Ini Langkah-langkahnya

Bikin Kartu Kuning Kini Semudah Scroll TikTok, Ini Langkah-langkahnya-- SATU channel

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pencari kerja kini tidak perlu lagi datang langsung ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mengurus kartu kuning atau AK1.

Pemerintah telah menyediakan layanan pembuatan kartu pencari kerja secara online melalui situs resmi karirhub.kemnaker.go.id, yang bisa diakses menggunakan ponsel dengan koneksi internet.

Layanan ini diharapkan mempercepat dan mempermudah proses pendaftaran pencari kerja di seluruh Indonesia.

Prosesnya dimulai dengan membuat akun di situs tersebut.

BACA JUGA:Syarat dan Cara Buka Usaha Agen Gas LPG 3 Kg Terbaru Tahun 2025

Pengguna cukup mengisi data diri seperti nomor KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email aktif, serta nomor HP, lalu membuat password.

Setelah itu, sistem akan mengirimkan kode OTP yang harus dimasukkan untuk verifikasi.

Setelah berhasil login, pengguna wajib melengkapi profil secara menyeluruh, mulai dari foto diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, sertifikasi, hingga keahlian.

Langkah penting berikutnya adalah mendaftar sebagai pencari kerja.

BACA JUGA: Rahasia Bisnis Bengkel Kendaraan Sukses di Tengah Ketatnya Persaingan

Terdapat empat pertanyaan singkat yang harus dijawab sebelum mengirimkan data.

Setelah semua proses selesai, pengguna dapat mengakses situs Disnaker kabupaten/kota sesuai domisili untuk proses verifikasi data.

Bila daerah sudah mendukung sistem online, file kartu kuning akan dikirim via email dalam format PDF dan dapat langsung dicetak secara mandiri.

Alternatif lainnya, proses pendaftaran dan pengisian data juga tersedia melalui aplikasi Siap Kerja yang bisa diunduh di Play Store.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan